Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) adalah Lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang
kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan.DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang
dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Masa jabatan anggota DPR adalah 5
tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji.
Sejarah
terbentuknya DPR RI secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga periode:
1.
Volksraad
2.
Masa perjuangan Kemerdekaan
3.
Dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Secara
ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pada
masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen bentukan Penjajah
Belanda yang dinamakan Volksraad.Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda mengakhiri
masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia.Pergantian penjajahan dari
Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak
diakui lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan Kemerdekaan.
Sejarah
DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh
Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta.
Tanggal peresmian KNIP ini (29 agustus 1945) dijadikan sebagai hari lahir DPR
RI. Dalam Sidang KNIP yang pertama dipilih pimpinan sebagai berikut:
- Ketua: Mr. Kasman Singodimedjo
- Wakil Ketua I: Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
- Wakil Ketua II: Mr. J. Latuharhary
- Wakil Ketua III: Adam MalikTugas
Tugas
dan Wewenang
Terkait
dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Terkait
dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait
dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas
dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
Memilih
3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Hak
DPR
Dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi
pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:
1.
Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan
kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis
serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.
Hak Angket: hak DPR untuk melakukan
penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang
berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
3.
Hak Menyatakan Pendapat: hak
DPR untuk menyatakan pendapat atas:
- kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
- tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
- dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Anggota
DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul
dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Alat
Kelengkapan
Alat
kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Komisi, Badan Musyawarah, Badan
Legislasi, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Panitia
Anggaran, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Pimpinan
Fungsi
pokok pimpinan DPR secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam
berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan
lembaga-lembaga internasional, serta memimpin jalannya administratif
kelembagaan secara umum.
Komisi
Komisi
adalah unit kerja utama di dalam DPR. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan)
harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan
komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota
terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.
DPR
mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja
masing-masing:
Komisi
I, membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.
Komisi
II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan
agraria.
Komisi
III, membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
Komisi
IV, membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan
pangan.
Komisi
V, membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat,
pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.
Komisi
VI, membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan
menengah), dan badan usaha milik negara.
Komisi
VII, membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan
lingkungan.
Komisi
VIII, membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
Komisi
IX, membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi.
Komisi
X, membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan
kebudayaan.
Komisi
XI, membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan
lembaga keuangan bukan bank.
Badan
Musyawarah (BAMUS)
Bamus
merupakan miniatur DPR. Bamus antara lain memiliki tugas menetapkan acara DPR, termasuk
mengenai perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu
penyelesaian dan prioritas RUU.Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPR
melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota Bamus
berjumlah sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari anggota DPR. Pimpinan Bamus
langsung dipegang oleh Pimpinan DPR.
Panitia
Anggaran DPR memiliki tugas pokok melakukan
pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Susunan keanggotaan Panitia
Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR. Susunan keanggotaan
Panitia Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi.
Badan
Kehormatan (BK) merupakan salah satu alat
kelengkapan yang bersifat sementara. Pembentukan BK di DPR merupakan respon
atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang buruk.BK DPR
melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi
kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau
mereha-bilitasi nama baik Anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat
tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampai-kan
rekomendasi kepada Pimpinan DPR.
Tugas
pokok Badan Legislasi (Baleg) antara
lain: Merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan
RUU untuk satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran.Melakukan
evaluasi dan penyempur-naan tata tertib DPR dan kode etik anggota DPR.
Badan
Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bertugas menentukan
kebijakan kerumahtanggaan DPR. Salah satu tugasnya yang berkaitan bidang
keuangan/administratif anggota dewan adalah membantu pimpinan DPR dalam
menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR.
Badan
Kerja Sama Antar-Parlemen menjalin kerjasama dengan parlemen negara
lain.Panitia Khusus dan Panitia KerjaJika dipandang perlu, DPR (atau alat
kelengkapan DPR) dapat membentuk panitia yang bersifat sementara.
Panitia
Khusus /Pansus bertugas melaksanakan tugas
tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna, dan dibubarkan setelah jangka
waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Pansus
mempertanggungjawabkan kinerjanya untuk selanjutnya dibahas dalam rapat
paripurna.
Panitia
kerja adalah unit kerja sementara yang
dapat dibentuk oleh alat kelengkapan DPR untuk mengefisienkan kinerjanya.
Sekretariat
Jenderal DPR dipimpin seorang Sekretaris
Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul
Pimpinan DPR.Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi
dan tugas DPR secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai
dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi
Sekretariat Jenderal DPR.Kekebalan HukumAnggota DPR tidak dapat dituntut di
hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan
secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga.
Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan
materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau
hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.LaranganAnggota DPR tidak boleh
merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.Anggota DPR juga tidak boleh
melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta,
akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan
pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai
anggota DPR.PenyidikanJika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana,
pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat
persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota
DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
http://weareyoung1985.blogspot.com/2015/05/sejarah-terbentuknya-dpr-rihak-dpr-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar