Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan
berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Tugas,
Wewenang, dan Hak :
Tugas
dan wewenang MPR antara lain:
- Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945).
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Anggota
MPR memiliki hak :
- mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD.
- menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan.
- hak imunitas.
- hak protokoler.
MPR
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Sidang
MPR sah apabila dihadiri:
sekurang-kurangnya
3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan
Presiden/Wakil Presidensekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk
mengubah dan menetapkan UUDsekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR
sidang-sidang lainnya
Putusan
MPR sah apabila disetujui:
sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk
memberhentikan Presiden/Wakil Presidensekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh
jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Alat
kelengkapan MPR terdiri atas:
- Pimpinan
- Panitia Ad Hoc
- Badan Kehormatan
Pimpinan
MPR terdiri atas seorang ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan
oleh Anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR.
Kedudukan
Sebelum perubahan UUD 1945:
Berdasarkan
UUD 1945 (sebelum perubahan), MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai
pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.Setelah perubahan UUD 1945
Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang
MPR. MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan
lembaga tinggi negara lainnya.MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk
menetapkan GBHN. MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali
yang berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres
apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden
apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.
http://weareyoung1985.blogspot.com/2015/05/pengertian-haktugas-dan-wewenang-mpr-ri.html
Apa apaan ini!?
BalasHapus