Bentuk
Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih
dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini secara
tegas tertuang di UUD 45 pasal 1. Indonesia sudah beberapa kali mengalami
perubahan bentuk negara yaitu: bentuk negara Federal, Kesatuan atau sistem
pemerintahan yang parlementer, Semi-Presidensil, dan Presidensil.
Bahkan
pada awal pembentukan terjadi perdebatan mengenai bentuk negara Republik
Indonesia,Apakah Negara kesatuan atau Negara Federal. Pertentangan dan konflik untuk menentukan bentuk negara bagi
bangsa dan negara Indonesia tengah berlangsung. Pada satu sisi,secara resmi
saat itu Indonesia merupakan negara federal, sebagaimana hasil Konferensi Meja
Bundar (KMB). Akan tetapi, pada saat yang bersamaan muncul gerakan
yang menentangkeberadaan negara federal itu. Gerakan ini eksis bukan
saja dari kalangan elit. Tetapi juga dikalanganmasyarakat bawah. Gerakan
tersebut menghendaki diubahnya bentuk negara federal menjadi Negara Kesatuan.
Namun
pada akhirnya disepakati bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan kemudian
ditetapkan dalam UUD 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Presiden
Soekarno, dalam pidatonya pada 1 Juni 1945 megatakan bahwa nasionalisme
Indonesia atau negara kesatuan merupakan sebuah takdir.
Pada
1948-1949 Belanda yang kembali datang melakukan Agresi Militer kepada
Indonesia, dengan perjuangan Bangsa Indonesia terjadilah Perjanjian-perjanjian
dengan Belanda. bentuk
negara Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat. Tujuan Belanda
membentuk negara serikat adalah untuk melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia pada waktu itu. Banyak timbul pergolakan parlemen di Indonesia yang
menjadi awal pemicu diubahnya bentuk negara dari serikat menjadi kesatuan .Alasan
rakyat Indonesia yang menghendaki pembubaran negara Republik Indonesia Serikat
(RIS) dan pengembalian ke dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) sesuai dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, antara lain :
- Konstitusi RIS yang membentuk negara federal menimbulkan perpecahan bangsa.
- Beberapa negara bagian dan rakyat menghendaki Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan
- Sebagian besar para pemimpin negara federal tidak memperjuangkan rakyat, tetapi lebih memihak kepada Belanda
- Rakyat Indonesia merasa tidak puas dengan hasil perundingan KMB (Konferensi Meja Bundar) yang masih memberi peluang pada pihak Belanda atas Indonesia
- Bentuk negara federal di Indonesia adalah bentukan kolonial Belanda yang tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
- Anggota kabinet sebagian besar adalah pendukung unitarisme sehingga gerakan untuk membubarkan negara federal dan mengembalikan bentuk negara Indonesia ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Pembentukan negara-negara bagian (federal) di Indonesia tidak berdasarkan konsepsional, tetapi lebih berdasarkan kepada usaha Belanda untuk menghancurkan negara Republik Indonesia
- Beberapa negara boneka bentukan Belanda yang semula ditujukan untuk melemahkan persatuan dan kesatuan Indonesia, tetapi pada perkembangannya, justru memiliki keinginan yang sama, yaitu menegakkan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Bentuk
negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang diterapkan di Indonesia ternyata
tidak sesuai dengan cita-cita kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia yang
tertuang dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945.
Oleh
karena itu, pada bulan Januari 1950, mulai muncul gerakan untuk mengubah bentuk
negara RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gerakan itu untuk
memperjuangkan kembalinya NKRI itu disikapi positif oleh negara bagian dan
satuan kenegaraan RIS, yakni ditandai dengan pernyataan sikap akan bergaungnya
RIS dengan Republik Indonesia di Yogyakarta. Akan tetapi, pemerintah RIS dan
Parlemen RIS secara konstitusional tidak memilliki wewenang untuk membubarkan
negara-negara bagian (karna untuk membubarkan negara-negara bagian perlu adanya
undang-undang yang sah dan tidak bertentangan dengan konstitusi RIS)
Pada
tanggal 20 Februari 1950, pemerintah mengusulkan undang-undang (RUU) tentang
tata cara perubahan susunan kenegaraan RIS kepada DPR_RIS. Usulan Rancangan
Undang-Undang (RUU) tersebut kemudian disahkan oleh DPR_RIS menjadi
Undang-Undang Darurat nomoe 11 tahun 1950 tanggal 8 Maret 1950. Undang-undang
inilah yang kemudia digunakan sebagai dasar hukum penggabungan negara-negara
bagian dan satuan kenegaraan RIS.
Pada
tanggal 5 April 1950, hampir seluruh negara bagian dan satuan-satuan kenegaraan
otonomi tealah bergabung dengan Republik Indonesia. Penggabungan ini dipelopori
oleh negara Madura dan negara Jawa Timur yang memahami kehendak rakyatnya,
kecuali bagian Indonesia Timur dan bagian Sumatra Timur. Namun demikian, dengan
pendekatan dan ajakan pemerintah RIS terhadap Negara Sumatra Timur (NST) dan
Negara Indonesia Timur (NIT) agar bergabung kembali dengan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Usaha pemerintah berhasil mengajak kedua negara
bagian tersebut bergabung dan mengawali penyelenggaraan konferensi bersama.
Konferensi
bersama yang pertama dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 1950 antara
pemerintah RIS, RI, dan NIT sedangkan konferensi kedua dilaksanakan pada
tanggal 19 Mei 1950 antara RIS dan RI. Hasil konferensi ini kemudian dituangkan
dalam “Piagam Persetujuan”. Setelah melaksanakan perundingan anatara pemerintah
Republik Indonesia Serikat dengan Republik Indonesia, maka pada tanggal 19 Mei
1950 keduanya mencapai persetujuan, yakni pembentukan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) sesuai dengan Proklamasi 17 Agustus 1945. Bersamaan dengan
itu, dibentuk pula panitia penyusunan UUD Negara Kesatuan. Akhhirnya, panitia
telah berhasil menyusun UUD, yang kemudian terkenal dengan nama Undang-Undang
Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950)
Pada
tanggal 15 Agustus 1950, presiden Soekarno menandatangani Rancangan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950)
yang telah ditandatangani oleh presiden Soekarno adalah konstitusi RIS
(mengubah beberapa pasal yang tidak sesuai dengan bentuk negara kesatuan)
Setelah
ditandantangani presiden Soekarno, UUDS 1950 mulai berlaku tanggal 17 Agustus
1950 dan sekaligus menandai secara resmi pembubaran RIS dan kembali ke NKRI.
Kembalinya NKRI, sebagaimana bunyi Bab 1 Pasal 1 UUDS 1950, menyatakan bahwa RI
yang merdeka dan berdaulat adalah suatu negara hukum yang demokratis dan
berbentuk kesatuan. Pada pasl 2 dipertegas lagi bahwa RI meliputi seluruh
wilayah Indonesia.
Meskipun
telah kembali menjadi negara kesatuan sesuai dengan konstitusi yang berlaku
UUDS1950 pasal1 ayat (1) banyak sekali timbul upaya pemberontakan di berbagai
daerah hingga tahun 1958. Kondisi ini membuat penyelenggaraan negara
tidak optimal sehingga Presiden harus mengambil tindakan dengan
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia kembali menggunakan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945.
Hal
ini mampu meyakinkan kembali bahwa negara kesatuan merupakan yang terbaik dan
menghilangkan keraguan akan pecahnya negara Indonesia.
Dalam
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah
asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang
berbentuk Republik.”
dan
Pasal 37 ayat(5) "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".
Bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia semakin kokoh setelah dilaksanakan amandemen
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diawali
dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya yaitu tidak mengganti bunyi
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sedikitpun
& terus mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi
bentuk final negara Indonesia. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan
bentuk negara kesatuan dilandasi pertimbangan bahwa negara kesatuan merupakan
bentuk yang ditetapkan dari mulai berdirinya negara Indonesia & dianggap
paling pas untuk mengakomodasi ide persatuan sebuah bangsa yang plural/majemuk
dilihat dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran).
UUD
RI tahun 1945 secara nyata memiliki spirit agar Indonesia terus bersatu, baik
yang terdapat dalam Pembukaan ataupun dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar
yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan RI dalam 5 Pasal, yaitu:
Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37
ayat (5) UUD RI tahun 1945.
Prinsip
kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea
keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dengan
menyadari seutuhnya bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah dasar berdirinya bangsa Indonesia dalam Negara
Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan & dijadikan pedoman.
TUJUAN
NKRI
Tujuan
Utama dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 alinea ke-4" Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …"
Indonesia
adalah sebuah negara kesatuan namun terdapat pembagian kewenangan antara
pemerintah pusat dan daerah. Hal ini adalah untuk mendorong otonomi daerah dan
mendorong pembangunan daerah menjadi lebih pesat. Hubungan antara pemerintah
pusat dan daerah dapat dijalankan secara langsung. Undang-undang yang mengatur
tegas adalah UU no 32/2004. Pemerintah pusat memiliki wewenang sepenuhnya dalam
hal pertahanan, keamanan, moneter, politik LN, pendidikan, dan agama.
Pemerintah
dapat menjalankan pemerintahan secara sentralisasi atau bisa juga
desentralisasi. Jika pemerintahan dijalankan secara terpusat(sentralisasi)
semua wewenang termasuk pembuatan aturan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Berikut
adalah Kelebihan dan Kekurangan NKRI
Kelebihan
Sistem Sentralisasi
-
Keseragaman peraturan di semua wilayah
-
Kesederhanaan Hukum
-
Pendapatan daerah dapat di alokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai
kebutuhan.
Kelemahan
Sistem Sentralisasi
-
Penumpukan pekerjaan di pusat, sehingga menghambat kinerja pemerintahan
-
Tidak sinkron antara peraturan yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di
daerah
-
Pemerintah daerah menjadi pasif dan kurang inisiatif
-
Peran masyarakat daerah sangat kurang mendapat kesempatan
-
Keterlambatan respon dari pemerintah pusat karena kondisi geografis Indonesia
yang luas dan berat.
Sedangkan
jika negara menggunakan sistem desentralisasi, daerah memiliki kewenangan(otonomi)
mengatur rumah tangga daerah untuk membuat kebijakan dan membuat peraturan (
selain 6 kewenangan pemerintah pusat di atas) namun tetap harus selaras dengan
pemerintah pusat .
Kelebihan
Sistem Desentralisasi
-
Daerah lebih berkembang, pembangunan lebih cepat
-
Peraturan dan kebijakan lebih tepat dan sesuai kebutuhan daerah
-
Kinerja pemerintahan lebih lancar
-
Partisipasi rakyat lebih tinggi
Kekurangan
Sistem Desentralisasi
-
Ketidakseragaman peraturan pusat dan daerah
Sumber : http://weareyoung1985.blogspot.com/2015/06/sejarah-terbentuknya-negara-republik.html
thank nice infonya, dan jangan lupa kunjugi website kami http://bit.ly/2Cyl3pR
BalasHapus